Minggu, 28 November 2010

TUGAS ISD VIII

Kepentingan Individu untuk memperoleh Rasa Aman dan Perlindungan Diri

Setiap individu berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan diri karena hal tersebut sudah ada sejak individu dilahirkan di dunia. hal itu termasuk HAM atau Hak Asasi Manusia.
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
untuk memperolehnya yaitu dengan kita tinggal disuatu negara yang memiliki suatu visi untuk melindungi dan memberi rasa aman rakyat untuk tinggal. Adapun cara individu untuk melaksakan visi tersebut yaitu dengan mengasihi dan melindungi sesama.

sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/

Kepentingan Individu untuk memperoleh Kemerdekaan Diri

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
kemerdekaan diri itu maksudnya kita sebagai individu bebas melakukan apa saja yang kita mau selama itu tidak merugikan individu lainnya. seperti contoh kita memberi suara untuk pemilihan ketua suatu organisasi atau kebebasan menganut agama.
Hal ini merupakan Hak Asasi Pribadi (Personal Right), macam-macamnya :
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

sumber : http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

studi kasus :

Penyimpangan Penerbitan Visa



Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) mengakui adanya penyimpangan dalam penerbitan visa on arrival (VOA) bagi turis manca negara yang melalui pintu imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Indikasi penyimpangan atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, nilainya mencapai Rp 3 miliar. “Nilai pastinya masih menunggu keterangan resmi dari Ketua BPK,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta, di gedung Depkumham, Jakarta, Senin (6/7).

Andi memerinci laporan BPK yang diterimanya adalah hasil audit investigasi terhadap penyelenggaraan penerbitan VOA di beberapa pintu-pintu imigrasi di Indonesia. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan pada rentang waktu Oktober 2008 hingga Mei 2009, laporan BPK mengindikasikan adanya penyimpangan pada penerbitan VOA di Bandara Ngurah Rai dan Bandara Soekarno Hatta. “Paling banyak (penyimpangan) di Bandara Ngurah Rai nilainya sampai Rp 3 miliar,” kata Andi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ba’asyir Ahmad Barmawi, menambahkan, audit investigasi BPK sebenarnya atas permintaan Ditjen Imigrasi. Dengan sistem ­e-office yang telah diterapkan Ditjen Imigrasi, kata Barmawi, pihaknya mencatat adanya selisih antara harga VOA yang dilaporkan dan lamanya turis menetap di Indonesia.

Barmawi memerinci, untuk VOA dengan jangka waktu menetap kurang dari satu minggu turis manca negara dikenakan biaya 10 dolar AS. Sementara untuk VOA lebih dari satu minggu tiap turis wajib membayar 25 dolar AS. Modus operandi penyimpangan yang terjadi, contoh Barmawi, oknum Imigrasi di Ngurah Rai bekerjasama dengan calo visa dengan tidak melaporkan biaya yang sebenarnya kepada bank tempat pembayaran VOA. “Turis menetap lebih dari seminggu tapi dicatat hanya bayar 15 dolar AS,” kata Barmawi.

Atas temuan BPK ini, Andi telah memerintahkan jajarannya mengambil tindakan baik penindakan dan pencegahan korupsi. Untuk penindakan kepegawaian, Andi berjanji, akan menelusuri oknum-oknum imigrasi yang melakukan penyimpangan tersebut. Andi juga akan meminta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengevaluasi proses pembuatan VOA yang saat ini memberlakukan sistem voucher. Adapun untuk penindakan dari segi hukum, Andi mempersilahkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

sumber : http://matanews.com/2009/07/06/penyimpangan-penerbitan-visa/

opini :

menurut saya kejadian diatas sangat merugikan negara karena hal tersebut menyangkut kepercayaan antar negara. Dan hal ini juga menyangkut penyimpangan HAM karena mengambil hak milik orang lain. Jadi saran saya, janganlah melakukan hal tersebut untuk kesenangan diri sendiri karena itu merupakan sikap egois dan rakus mengambil sesuatu yang bukan hak milik kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar