Senin, 04 Oktober 2010

TUGAS ISD II

4 MACAM NORMA MENURUT SANGSINYA

Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :

A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa

B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain

C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan.

D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.


studi kasus :

apa perbedaan dari norma susila dengan norma kesopanan ?
mungkin kita berpikir kalau norma susila dengan norma kesopanan itu sama, tetapi sesungguhnya norma susila dengan norma kesopanan itu berbeda apa yang membuat norma susila dengan norma kesopanan itu berbeda ?

opini & saran :

menurut saya, norma susila itu bersifat universal, seperti contoh : semua tahu kalo mencuri itu tidak baik sedangkan norma kesopanan bisa berbeda-beda antara orang pertama dengan yang lainnya, seperti contoh : buat sebagian orang bersendawa di tempat umum itu tidak sopan tetapi sebagian orang menganggap itu wajar.
jadi, menurut opini di atas kita harus tahu akan perbedaan norma susila dengan norma kesopanan dan melaksanakannya di dalam kehidupan sehari-hari kita

sumber : Wijianto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Piranti


CONTOH NORMA-NORMA DI MASYARAKAT

ini contoh norma yang berlaku di masyarakat :

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

studi kasus :

apa contoh norma sosial yang ada didalam masyarakat Indonesia ?
jadi norma yang berlaku di Indonesia ada 4 norma yaitu : norma agama , norma kesusilaan , norma kesopanan dan norma hukum terus apa contoh yang ada didalam masyarakat Indonesia ?

opini & saran :

menurut saya, kita ambil contoh seperti kita memanggil orang yang usianya diatas kita seperti kakak, mas, om, pak dan sebagainya. Itu merupakan norma sosial yang ada didalam masyarakat Indonesia dan itu merupakan norma kesopanan.
jadi, semua norma yang ada dan diterapkan di Indonesia musti kita taati dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1


8 PRANATA SOSIAL DI MASYARAKAT

Menurut Koentjaraningrat, jenis pranata sosial terdiri atas 8 jenis, yaitu sebagai berikut.
1) Pranata kekeluargaan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan. Misalnya, pelamaran, perkawinan, poligami, pengasuh anak, dan perceraian.

2) Pranata ekonomi ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, memproduksi, menimbun, dan mendistribusi harta dan benda. Misalnya, pertanian, peternakan, pemburuan, industri, koperasi, dan penjualan.

3) Pranata pendidikan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Misalnya, pengasuhan anak-anak, pendidikan rakyat, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pemberantasan buta huruf, pendidikan agama, pers, dan perpustakaan umum.

4) Pranata ilmiah ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia dan menyelami alam semesta. Misalnya, metode ilmiah dan penelitian pendidikan ilmiah.

5) Pranata keindahan dan rekreasi ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyatakan rasa keindahan dan untuk rekreasi. Misalnya, seni rupa, seni suara, seni gerak, seni drama, kesusastraan, dan olahraga.

6) Pranata keagamaan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau dengan alam gaib. Misalnya, mesjid, gereja, doa, kenduri, upacara keagamaan, penyiaran agama, pantangan, dan ilmu gaib.

7) Pranata pemerintahan ialah pranata yang bertujuan untuk mengatur kehidupan berkelompok secara besar-besaran atau kehidupan bernegara. Misalnya, pemerintahan, demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, dan ketentaraan.

8) Pranata kesehatan jasmaniah ialah pranata yang bertujuan untuk mengurus kebutuhan jasmani manusia. Misalnya, pemeliharaan kecantikan, pemeliharaan kesehatan, dan kedokteran.


studi kasus :

Bagaimana Olahraga dianggap lembaga sosial ?

opini & saran :

menurut saya, olahraga itu merupakan lembaga sosial karena praktek sosialnya melibatkan tujuan tertentu dan hasil, tetapi terutama karena fitur abadi kehidupan sosial. kita ambil contoh seperti event olahraga "World Cup" yang diadakan FIFA yang mempertemukan seluruh negara-negara di dunia yang ikut serta dalam pertandingan sepak bola. Hal ini dinikmati oleh peserta dan penonton, lembaga judi dan orang-orang yang membuat bertaruh.Dengan demikian, olahraga itu merupakan lembaga sosial.
saran saya, pergunakanlah pranata-pranata sosial dengan hal yang positif

sumber : http://gurumuda.com/bse/jenis-jenis-pranata-sosial#more-8662
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20100402182944AAdqa9T

Tidak ada komentar:

Posting Komentar