A. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
B. 2 Kriteria Menjadi Negara
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100108043011AAohlaL
C. Kumpulan orang-orang yang berdiam dalam 1 wilayah negara
Orang yang berdiam atau tinggal di dalam 1 wilayah negara itu di sebut warga negara. Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
STUDI KASUS
Kewarganegaraan ganda di Swedia
Menurut undang-undang kewarganegaraan Swedia yang dibentuk tahun 1951, imigran di Swedia harus melepaskan kewarganegaraan asing mereka untuk menjadi warganegara Swedia, dan orang Swedia yang mendapat kewarganegaraan di negara lain secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Swedia mereka. Beberapa pengecualian misalnya anak-anak dengan orang tua yang berbeda warga negara mendapatkan kewarganegaraan kedua orang tuanya, tapi prinsip umum adalah kewarganegaraan ganda harus dihindari. Dengan undang-undang baru tahun 2001, warga negara Swedia dapat juga menjadi warga negara di negara lain tanpa batasan hukum, sepanjang negara lain juga menerima kewarganegaraan ganda. Ekspatriat yang kehilangan kewarganegaraan Swedia mereka karena legislasi lama juga diberi kesempatan untuk memperolehnya kembali, melalui aplikasi tertulis mudah, dalam dua tahun setelah legislasi baru.
Proses penerimaan kewarganegaraan ganda di Swedia dimulai sejak tahun 1997 ketika Komisi Parlemen ditunjuk untuk merevisi undang-undang kewarganegaraan yang berlaku. Tahun 1998, Komisi diberi perintah tambahan untuk mempertimbangkan legislasi yang lebih baik tentang kewarganegaraan ganda, dan dalam laporan akhirnya Komisi merekomendasikan agar kewarganegaraan ganda harus sepenuhnya diterima. Setelah prosedur konsultatif, Pemerintah mengikuti rekomendasi Komisi dan mengusulkan undang-undang kewarganegaraan baru yang menghilangkan semua hambatan kewarganegaraan ganda sebelumnya. RUU diterima oleh Parlemen dan undang-undang berlaku bulan Juli 2001.
Pendukung kewarganegaraan ganda menggunakan alasan tentang identitas individu dan kebebasan memilih, serta tentang internasionalisasi atau globalisasi. Sedangkan penentangnya berpendapat bahwa kewarganegaraan ganda melanggar tatanan negara bangsa yang berlaku yang mengharuskan individu hanya menjadi warganegara di satu negara.
http://materibelajar.wordpress.com/2009/12/26/migrasi-internasional-dan-keanggotaan-nasional-dalam-perdebatan-swedia-tentang-kewarganegaraan-ganda/
OPINI & SARAN
menurut saya dalam studi kasus diatas sebenarnya tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda karena itu melanggar hukum. Pada umur yang di tentukan hukum kita boleh memilih kewarganegaraan kita
saran saya patuhilah peraturan yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar