Berdasarkan perkembangan
Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya
mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan
dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS
(SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di
Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Gambar Alur Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah yang diusulan
dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
- Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi
Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional
TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan
dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi
Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan
Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari
1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar
mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada
SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan stardisasi
profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam
penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah,
atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini
ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan
Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan
diterapkan dalam industri.
Rencana strategis dan operasional
untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara
anggota SEARCC.
Gambar Alur Promosi Model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai
sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
- Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah,
dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber
daya manusia khususnya bidang TI.
- Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di
antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional
dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI,
dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir
mereka.
- Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk
memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan
standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
- Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa
Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan
jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model
standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye
antara lain :
- Publikasi dari Standard Profesional Regional
diterbitkan di seluruh negara anggota
- Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
- Membantu implementasi standard di negara-negara
anggota
- Memonitor pelaksanaan standard melalui
Himpunan/Ikatan nasional
- Melakukan evaluasi dan pengujian
- Melakukan perbaikan secara terus menerus
- Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai
standard ini.
Untuk mengimplementasi promosi di
Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
- Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
- Presentasi formal di negara anggota
- Membantu implementasi standar di negara anggota
- Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan
bertukar pengalaman
Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai
Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan
informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.
Pembentukan Standar Profesi
Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan pengakuan dari
pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia.
Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan,
standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri
Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi,
IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi
Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik
SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme
sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
Gambar Alur Model Interaksi Sistem Sertifikasi Profesional TI
Sertifikasi sebaiknya
dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah
diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong
implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi,
beberapa badan perlu dibentuk
- Badan Penguji harus dibentuk dan
institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini
perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan
ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan
kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian
dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk
diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk
kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian
terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan
setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin
baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi
berjalan dengan baik
Kerja sama antara
institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat
memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai
kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan
pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test,
studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan
memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi
profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang
menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian
sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah
:
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC
memiliki peranan dalam hal :
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui
oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar