Perbandingan Cyber Law (Indonesia) dengan Computer crime act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber
crime (Eropa)
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan
jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan. Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan
perkembangan dari komputer crime. Rene
L. Pattiradjawanemenjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan
cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas
(60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi
hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan
terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga
memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik
dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Cyberlaw
adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait
dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari
teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan
atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya.
Beberapa topik utama diantaranya
adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi,
dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Cyberlaw
lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya
yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan
empat mode utama regulasi internet, yaitu:
1.
Law (Hukum)
2.
Architecture (Arsitektur)
3.
Norms (Norma)
4.
Market (Pasar)
Keputusan
keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan
hukum nasional dalam membentuk undang-undang
dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi
pada aktifitas jahat dan merugikan.
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi
menurut saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling
terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputernya itu
sendiri, cyberlaw merupakan penegak hukumnYa (boleh dikatakan sebagai undang-undang)
dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu
wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya…
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar