Era globalisasi
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan
transportasi, membuat dunia menjadi
transparan seolah-olah menjadi
sebuah kampong tanpa
mengenal batas Negara. Kondisi
ini menciptakan struktur baru yaitu struktur global.
Cyber crime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari
kejahatan masa sekarang
yang mendapat perhatian
luas di dunia internasional. Kejahatan
ini merupakan salah satu
sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak
negative sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Di era
globalisasi ini pula semua yang mendiami permukaan bumi
dapat berhubungan satu
sama lain dalam
suasana yang egaliter. Pola hubungan mereka amat
ditentukan oleh alat
komunikasi dan sambungan
internet.
Perkembangan teknologi
khususnya dibidang telekomunikasi dan transportasi dianggap
sebagai lokomotif dan turut
mempercepat proses globalisasi
di pelbagai aspek kehidupan. Cyber crime
adalah kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana computer dan alat
telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu
mengoperasikan computer seperti
operator, programmer, analis, consumer, manager, kasir dapat
melakukan cyber crime (Sutarman; 2007).
Sebagai media
penyedia informasi internet
juga merupakan sarana kegiatan
komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan
setiap orang dapat
mengetahui dan mengirimkan informasi secara
cepat dan menghilangkan batas-batas
territorial suatu wilayah
Negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia
saat ini dibangun berdasarkan suatu
jaringan yang ditawarkan oleh kemajuan
bidang teknologi.
Cyber Crime Dalam
Perspektif Hukum di Indonesia
Berbagai kasus
pelanggaran hukum melalui media internet kini kerap terjadi di
Indonesia, kondisi Indonesia secara global dalam persoalan ciber crime
sudah sangat memprihatinkan. Bahkan pernyataan Roy Suryo tentang peringkat Indonesia dalam kejahatan cyber
senada dengan pernyataan Ade Syam
Indradi, bahwa peringkat
Indonesia dalam kejahatan
cyber telah menggantikan posisi
Ukraina yang sebelumnya
menduduki peringkat pertama.
(Ade Ari Syam Indradi: 2006)
Kejahatan cyber
secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan
sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data
informal mensinyalir bahwa
Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk
Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki
oleh kota Semarang, kemudian kota
Yogyakarta. (Teguh Ariyadi: 2008)
Berdasarkan fakta
cyber crime tersebut,
menurut Abdul Wahib dan Mohammad Labib
(Sutarman; 2007) akan dapat
dipahami lima hal
yaitu:
- Kejahatan merupakan potret relaitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung telah atau sedang menggugat kondisi masyarakat. Bahwa didalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yang potensial melahirkan individu-individu berperilaku menyimpang.
- Cyber crime dapat disebut sebagai kejahatan yang berelasi dengan kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Ada seseorang yang memanfaatkan atau dimnfaatkan untuk memperluas daya jangkauan cyber crime. Kepentingan bisnis, politik, budaya, agama dan lain sebagainya dapat saja menjadi motif, alasan dan dalil yang membuat seseorang dan sekelompok orang terjerumus pad cyber crime.
- Cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat dan Negara. Jenis kejahatan ini tidak tepat jika disebut sebagai ‘crime without victim’ tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis baik secara privat maupun public.
- Cyber crime telah menjadi kejahatan serius yang bisa membahayakan individu, masyarakat, Negara dan tatanan kehidupan global, karena pelaku-pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang mempunyai keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi.
- Korban dari kejahatan ruang maya (cyber crime) semakin hari semakin beragam. Kegiatan-kegiatan kenegaraan yang tentu saja sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan Negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat-penjahat jagad maya ini. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiki peraturan hukum yang menyangkut kejahatan computer dan internet. Sistem hukum Indonesia masih memberikan celah dan lemahnya system pengawasan atas kejahatan ini. Kelemahan hukum sering dijadikan kambing hitam, sehingga banyak perbuatan pidana tidak dapat dijerat oleh hukum.
Kecenderungan
mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin "user
friendly", akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut.
Karena teknologi informasi (khususnya dalam dimensi cyber) tidak akan mengkotak-kotak dan
membentuk signifikasi karakter.
Namun selalu ada gejala negatif
dari setiap fenomena
teknologi, salah satunya
adalah aktifitas kejahatan. (Teguh Ariyadi; 2008)
Perkembangan terbaru
dalam hukum pidana (khususnya hokum acara pidana) sebetulnya telah
berupaya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi ini.
Misalnya dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah memasukkan alat bukti elektronik
sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk “petunjuk”. (Sutarman ; 2007).
Menurut Barda Nawawi
Arief, walaupun Indonesia belum melakukan langkah-langkah kebijakan
harmonisasi dengan Negara-negara lain,
khususnya dalam lingkungan
Asia/Asean, namun
sudah berusha mengantisipasinya dalam penyusunan Konsep KUHP baru. Kebijakan sementara yang ditempuh di dalam
konsep 2000 adalah sebagai berikut:
Dalam Buku
I (Ketentuan Umum)
dibuat ketentuan mengenai: Pengertian “Barang”
(pasal 174) yang
didalamnya termasuk benda
tidak berwujud berupa data dan program computer, jasa
telepon/telekomnikasi/jasa computer;
Pengertian “anak kunci” (pasal 178) yang didalamnya termasuk kode rahasia,
kunci masuk computer,
kartu magnetis, signal
yang telah deprogram untuk
membuka sesuatu; Pengertian “surat” (pasal 188) termasuk data tertulis/tersimpan dalam
disket, pita magnetis,
media penyimpanan computer atau
penyimpanan data elektronik
lainnya; Pengertian “Ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau
terminal computer yang dapat diakses dengan cara-cara
tertentu; Pengertian “masuk”
(Pasal 190) termsuk mengakses computer
atau masuk ke
dalam sistem computer.
Pengertian “jaringan
telepon” (Pasal 191)
termasuk jaringan computer
atau system komunikasi computer.
(Barda Nawawi Arief; 2007)
Kemajuan Teknologi
Informasi
Setiap negara harus
menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu
jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan
bidang teknologi. Kehadiran
internet di seluruh penjuru dunia merupakan pertanda bahwa globalisasi adalah suatu hal yang
tidak bisa dihindari oleh masyarakat
dunia.
Istilah teknologi
informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu
teknologi dan informasi.
Teknologi dapat diartikan sebagai pelaksanaan
ilmu, sinonim dengan
ilmu terapan. Sedangkan pengertian informasi
menurut Oxfoord English
Dictionary, adalah “that of which one is apprised or told: intelligence, news”.
Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui.
Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer pengetahuan. (Teguh
Ariyadi ;2008)
Menurut Abdul Wahib dan
Mohammad Labib, diantara layanan yang diberikan
internet, yang dikenal dan umum dilakukan antara lain:
- E-Commerce, Contoh paling umum dari kegiatan ini adalah aktivitas transaksi perdagangan umum melalui sarana internet. Dengan memanfaatkan e-commerce, para penjual (menchant) dapat menjajakan produknya secara lintas negara, hal ini karena sifat internet sendiri yang melintasi batas Negara.
- E-Banking, hal ini diartikn sebagai aktivitas perbankan di dunia maya (virtual) melalui sarana internet. Layanan ini memungkinkan pihak bank dan nasabah bank dapat melakukan berbagai jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, kususnya via web.
- E-Government, hal ini bukan merupakan pemerintahan model baru yang berbasiskan dunia internet, tapi merupakan pemanfaatan teknologi internet untuk bidang pemerintahan. Pemerintah dalam memberikan pelayanan public dapat menggunakan sarana ini.
- E-Learning, Istilah ini di definisikan sebagai sekolah di dunia maya (Virtual). Definisi E-Learning sendiri sesungguhnya sangat luas, bahkan sebuah portal informasi tentang suatu topic juga dapat tercakup dalam e-learning ini.
- E-Legislative, biasanya disingkat E-Leg merupakan sarana baru pemanfaatan teknologi internet oleh lembaga legislatf atau Dewan Perwakilan Rakyat, baik ditingkat Pusat maupun di Daerah. Pemanfaatan teknologi internet untuk bidang legislasi ini telah digunakan di DPR RI dan beberapa DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (Abdul Wahib dan Mohammad Labib; 2005)
Salah satu
gaya hidup global
yang sedang berkembang
adalah penggunaan kartu kredit.
Dengan kartu kredit di tangan semua jadi mudah,
gampang, dan cepat. Kartu kredit merupakan sebuah gaya hidup dan bagian dari komunitas
manusia untuk dapat
dikategorikan modern dalam
tata kehidupan sebuah kota yang beranjk menuju metropolitan atau
cosmopolitan. Namun demikian, kehadiran
kartu kredit sering disalah
gunakan. (Johannes Ibrahim: 2004)
Penutup
Memang tidak bisa
diingkari oleh siapapun, bahwa teknologi itu dapat menjadi alat
perubahan ditengah masyarakat. Demikian pentingnya fungsi
teknologi, hingga sepertinya masyarakat dewasa ini sangat tergantung
dengan teknologi, baik untuk
hal-hal positif maupun
negative. Kurangnya pengetahuan
oleh sebagian besar masyarakat kita akan manfaat internet atau dunia maya, yang terjadi justru bukan pemanfaatan
internet sebagai sarana informasi,
pengetahuan ataupun reformasi
melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai
sarana hiburan. Kebutuhan
akan pilar hukum nasional kita sangat
diimpikan bagi pengguna teknologi
ini, disamping itu pula
diperlukan kerja sama
internasional untuk menanggulangi kejahatan cyber ini.
Sumber :
Dian Ekawati Ismail. 2009. Cyber Crime Di Indonesia. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/view/815
Tidak ada komentar:
Posting Komentar