Selasa, 18 Maret 2014

CYBER CRIME DI INDONESIA

Era globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,  khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi   transparan  seolah-olah  menjadi   sebuah   kampong tanpa mengenal  batas Negara.  Kondisi   ini  menciptakan struktur  baru yaitu struktur global.

Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari   kejahatan   masa   sekarang   yang   mendapat   perhatian   luas   di   dunia internasional.  Kejahatan  ini  merupakan salah satu sisi  gelap dari  kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negative sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Di era globalisasi ini pula semua yang mendiami permukaan   bumi   dapat   berhubungan   satu   sama   lain   dalam  suasana   yang egaliter.  Pola hubungan mereka  amat  ditentukan oleh alat  komunikasi  dan sambungan internet.

Perkembangan   teknologi   khususnya   dibidang   telekomunikasi  dan transportasi   dianggap   sebagai   lokomotif   dan   turut   mempercepat   proses globalisasi di pelbagai aspek kehidupan.  Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh  seseorang maupun  kelompok  dengan menggunakan   sarana computer  dan alat   telekomunikasi   lainnya.  Seseorang yang menguasai  dan mampu   mengoperasikan   computer   seperti   operator,   programmer,   analis, consumer, manager, kasir dapat melakukan cyber crime (Sutarman; 2007).

Sebagai  media   penyedia   informasi   internet   juga  merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan  memungkinkan   setiap   orang   dapat  mengetahui   dan  mengirimkan informasi   secara   cepat   dan   menghilangkan   batas-batas   territorial   suatu wilayah Negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi  dunia   saat   ini  dibangun berdasarkan  suatu  jaringan yang  ditawarkan oleh kemajuan bidang teknologi. 

Cyber Crime Dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Berbagai kasus pelanggaran hukum melalui media internet kini kerap terjadi  di  Indonesia,  kondisi  Indonesia secara global  dalam persoalan  ciber crime  sudah sangat memprihatinkan. Bahkan pernyataan Roy Suryo tentang peringkat   Indonesia dalam kejahatan  cyber  senada dengan pernyataan Ade Syam   Indradi,   bahwa   peringkat   Indonesia   dalam   kejahatan  cyber  telah menggantikan   posisi   Ukraina   yang   sebelumnya   menduduki   peringkat pertama. (Ade Ari Syam Indradi: 2006) 

Kejahatan  cyber  secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet.  Sebuah data  informal  mensinyalir  bahwa  Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki  oleh kota Semarang,  kemudian kota Yogyakarta.  (Teguh Ariyadi: 2008)

Berdasarkan  fakta  cyber   crime  tersebut,  menurut  Abdul  Wahib dan Mohammad  Labib  (Sutarman;  2007)   akan dapat  dipahami   lima  hal  yaitu:

  1. Kejahatan merupakan potret relaitas  konkrit  dari  perkembangan kehidupan masyarakat  yang secara langsung maupun tidak  langsung telah atau sedang menggugat kondisi masyarakat.   Bahwa didalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yang potensial melahirkan   individu-individu berperilaku menyimpang.
  2. Cyber   crime  dapat   disebut   sebagai  kejahatan yang berelasi dengan kepentingan   seseorang   atau sekelompok orang. Ada seseorang yang memanfaatkan atau dimnfaatkan untuk memperluas  daya  jangkauan  cyber crime. Kepentingan bisnis, politik, budaya, agama dan lain sebagainya dapat saja menjadi motif, alasan dan dalil yang membuat seseorang dan sekelompok orang terjerumus pad cyber crime.
  3. Cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu,  masyarakat  dan Negara. Jenis kejahatan ini tidak tepat jika disebut  sebagai  ‘crime  without   victim’  tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis baik secara privat maupun public.
  4. Cyber crime telah menjadi kejahatan serius yang bisa membahayakan individu,  masyarakat,  Negara dan  tatanan kehidupan global,  karena pelaku-pelaku  cyber   crime  secara   umum  adalah   orang-orang   yang  mempunyai keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi.
  5. Korban dari kejahatan ruang maya (cyber crime) semakin hari semakin beragam. Kegiatan-kegiatan kenegaraan yang tentu saja sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat  dan Negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat-penjahat jagad maya ini. Sampai saat ini pemerintah Indonesia   belum   memiki   peraturan   hukum   yang   menyangkut   kejahatan computer dan internet. Sistem hukum Indonesia masih memberikan celah dan lemahnya   system pengawasan  atas  kejahatan  ini. Kelemahan  hukum  sering dijadikan   kambing   hitam,   sehingga   banyak   perbuatan   pidana   tidak   dapat dijerat oleh hukum.

Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin "user friendly", akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi informasi (khususnya dalam dimensi  cyber) tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk  signifikasi  karakter.  Namun selalu ada gejala negatif   dari   setiap   fenomena   teknologi,   salah   satunya   adalah aktifitas kejahatan. (Teguh Ariyadi; 2008)

Perkembangan terbaru dalam hukum pidana (khususnya hokum acara pidana) sebetulnya   telah   berupaya   untuk  mengakomodasi   perkembangan teknologi informasi ini. Misalnya dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31   Tahun   1999   tentang   Pemberantasan   Tindak   Pidana   Korupsi   telah memasukkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk “petunjuk”. (Sutarman ; 2007).

Menurut Barda Nawawi Arief, walaupun Indonesia belum melakukan langkah-langkah   kebijakan   harmonisasi   dengan   Negara-negara   lain,  khususnya   dalam   lingkungan   Asia/Asean,   namun   sudah   berusha   mengantisipasinya  dalam penyusunan Konsep KUHP baru.  Kebijakan sementara yang ditempuh di dalam konsep 2000 adalah sebagai berikut:

Dalam   Buku   I   (Ketentuan   Umum)   dibuat   ketentuan   mengenai: Pengertian   “Barang”   (pasal   174)   yang   didalamnya   termasuk   benda   tidak berwujud berupa data dan program computer, jasa telepon/telekomnikasi/jasa computer;  Pengertian “anak kunci” (pasal  178)   yang didalamnya termasuk kode   rahasia,   kunci  masuk   computer,   kartu  magnetis,   signal   yang   telah deprogram untuk membuka sesuatu; Pengertian “surat” (pasal 188) termasuk data   tertulis/tersimpan   dalam  disket,   pita   magnetis,  media   penyimpanan computer   atau   penyimpanan   data   elektronik   lainnya;   Pengertian   “Ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal  computer yang dapat diakses dengan   cara-cara   tertentu;  Pengertian   “masuk”   (Pasal   190)   termsuk mengakses   computer   atau  masuk   ke   dalam  sistem  computer.   Pengertian “jaringan   telepon”   (Pasal   191)   termasuk   jaringan   computer   atau   system komunikasi computer. (Barda Nawawi Arief; 2007)

Kemajuan Teknologi Informasi

Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini  dibangun berdasarkan  suatu  jaringan yang  ditawarkaan oleh kemajuan bidang  teknologi.  Kehadiran  internet  di   seluruh penjuru dunia  merupakan pertanda bahwa globalisasi  adalah suatu hal  yang  tidak bisa dihindari  oleh masyarakat dunia.

Istilah teknologi informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua   istilah dasar  yaitu  teknologi  dan  informasi.  Teknologi  dapat  diartikan sebagai   pelaksanaan   ilmu,   sinonim   dengan   ilmu   terapan.   Sedangkan pengertian  informasi  menurut  Oxfoord English Dictionary,  adalah “that  of which one is apprised or told:  intelligence,  news”.  Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer pengetahuan. (Teguh Ariyadi ;2008)

Menurut Abdul Wahib dan Mohammad Labib,  diantara layanan yang diberikan internet, yang dikenal dan umum dilakukan antara lain:
  1. E-Commerce,  Contoh paling umum dari  kegiatan  ini  adalah aktivitas transaksi perdagangan umum melalui sarana internet. Dengan memanfaatkan e-commerce,  para  penjual   (menchant)  dapat  menjajakan produknya   secara lintas negara, hal ini karena sifat internet sendiri yang melintasi batas Negara.
  2. E-Banking, hal ini diartikn sebagai aktivitas perbankan di dunia maya (virtual) melalui sarana internet. Layanan ini memungkinkan pihak bank dan nasabah bank dapat  melakukan berbagai   jenis  transaksi  perbankan melalui sarana internet, kususnya via web.
  3. E-Government,   hal   ini   bukan  merupakan   pemerintahan  model   baru yang   berbasiskan   dunia   internet,   tapi  merupakan   pemanfaatan   teknologi internet   untuk   bidang   pemerintahan.   Pemerintah   dalam   memberikan pelayanan public dapat menggunakan sarana ini.
  4. E-Learning,  Istilah  ini  di  definisikan sebagai  sekolah di  dunia maya (Virtual).  Definisi  E-Learning  sendiri   sesungguhnya   sangat   luas,   bahkan sebuah portal   informasi   tentang  suatu  topic   juga  dapat   tercakup dalam  e-learning ini.
  5. E-Legislative,  biasanya   disingkat  E-Leg  merupakan   sarana   baru pemanfaatan teknologi internet oleh lembaga legislatf atau Dewan Perwakilan Rakyat,   baik   ditingkat   Pusat  maupun   di  Daerah.   Pemanfaatan   teknologi internet untuk bidang legislasi ini telah digunakan di DPR RI dan beberapa DPRD Provinsi  dan  DPRD Kabupaten/Kota  di   seluruh   Indonesia.   (Abdul Wahib dan Mohammad Labib; 2005)

Salah   satu   gaya   hidup   global   yang   sedang   berkembang   adalah penggunaan kartu kredit.  Dengan kartu kredit  di  tangan semua jadi  mudah,  gampang, dan cepat. Kartu kredit merupakan sebuah gaya hidup dan bagian dari   komunitas   manusia   untuk   dapat   dikategorikan   modern   dalam   tata kehidupan sebuah kota yang beranjk menuju metropolitan atau cosmopolitan. Namun demikian,  kehadiran kartu kredit  sering disalah gunakan.  (Johannes Ibrahim: 2004)  

Penutup      


Memang tidak bisa diingkari oleh siapapun, bahwa teknologi itu dapat menjadi  alat  perubahan ditengah masyarakat.    Demikian pentingnya   fungsi  teknologi, hingga sepertinya masyarakat dewasa ini sangat tergantung dengan teknologi,   baik   untuk   hal-hal   positif   maupun   negative.  Kurangnya pengetahuan oleh sebagian besar masyarakat kita akan manfaat internet atau dunia maya,    yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informasi,   pengetahuan   ataupun   reformasi   melainkan   hanya   sebatas menggunakannya   sebagai   sarana   hiburan.   Kebutuhan   akan   pilar   hukum nasional  kita sangat  diimpikan bagi  pengguna  teknologi   ini,  disamping  itu pula   diperlukan   kerja   sama   internasional   untuk  menanggulangi   kejahatan cyber ini.   

Sumber : 
Dian Ekawati Ismail. 2009. Cyber Crime Di Indonesia.  http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/view/815

Tidak ada komentar:

Posting Komentar